http://paradeciptakarya.blogspot.com/atom.xml7TQ5GW3HXHM7

Pages

Kiriman: Rachmat Pudiyanto

Intimidasi Terhadap Radio Erabaru, Perjelas Dugaan Intervensi Pemerintah Komunis China

Untuk anggota Dukung Kebebasan Pers di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Radio Erabaru melakukan kunjungan ke instansi terkait sehubungan dengan kasus perijinan yang saat ini telah terdaftar di Mahkamah Agung, pada Senin (22/2). Instansi tersebut adalah Balai Monitoring (Balmon) Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepri. Hal ini dilakukan sebagai respon atas turunnya surat peringatan dari Balmon No. 85/ II.c/ BII-BTM/ II/ 2010, tertanggal 15 Februari 2010, yang berisi perintah menghentikan kegiatan (off air).

Di kedua instansi tersebut pihak Radio Erabaru melalui kuasa hukumnya, LBH Pers menyampaikan surat tanggapan. Disinyalir surat tersebut merupakan bagian dari intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Komunis China sebagai upaya menghilangkan eksistensi siaran Radio Erabaru.

Selain itu digelar pula konferensi pers yang dihadiri oleh para wartawan lokal maupun nasional, pada pukul 14.00 WIB di kantor Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1, Palm Hill, Bukit Senyum, Batam. Hadir Raymond Tan, Direktur Erabaru dan Sholeh Ali dari LBH Pers selaku kuasa hukum Radio Erabaru.

Dijelaskan oleh Sholeh Ali bahwa surat tersebut merupakan bentuk intimidasi dan semakin memperjelas adanya intervensi dari pemerintah komunis China melalui Kedubesnya.

“Tidak ada yang salah dengan siaran Radio Erabaru. Jadi pasti ada faktor lain yang mendorong upaya penutupan radio ini. Jelas bahwa ini adalah rentetan intervensi dari Kedubes China yang telah mereka lakukan sejak 3 tahun lalu,” katanya.

Menengok kembali bahwa permintaan ditutupnya Radio Erabaru yang bernaung di bawah PT. Radio Suara Harapan Semesta terjadi beberapa saat setelah pemerintah China dengan resmi mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2007 silam. Tidak hanya sekedar mendatangi, Kedubes China juga memberikan surat yang berisikan permintaan dengan tegas untuk menghentikan siaran Radio Erabaru di Batam, karena memberitakan penganiayaan aktivis Falun Gong di China. Surat tersebut ditembuskan kepada beberapa lembaga negara, seperti Departemen Luar Negeri, Badan Intelejen Negara (BIN), Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Departemen Dalam Negeri Indonesia.

“ Ada intervensi dari Kedubes China karena pemberitaan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di China. Sebagai radio yang profesional Radio Erabaru selalu memberitakan semua berita penting baik di dalam maupun luar negeri, apalagi peristiwa pelanggaran kejahatan, tidak mengenal batas wilayah, karena adalah tugas radio siaran dalam rangka penegakan hukum dan penegakan HAM,” katanya.

Sementara Raymond Tan menyatakan bahwa Radio Erabaru sebagai media berhak menyiarkan pelanggaran HAM yang terjadi dimanapun termasuk di China . Apalagi di China pelanggaran HAM marak terjadi hingga saat ini. Sebut saja misalnya penindasan terhadap kaum muslim Uighur, konflik Tibet , pengekangan pers, penganiayaan praktisi Falun Gong yang tidak bersalah dan pelanggaran HAM lainnya. Apalagi belakangan ditemukan fakta adanya tranplantasi organ tubuh ilegal dari praktisi Falun Gong yang diambil hidup-hidup di China yang masih terjadi hingga detik ini.

“Kejahatan kemanusian terbesar ini harus diketahui oleh siapapun. Pemerintah Komunis China takut kejahatannya terungkap, maka mereka berusaha dengan cara apapun membungkam media yang menyiarkannya, termasuk Radio Erabaru,” katanya.

Surat Cacat Hukum

Terkait dengan adanya surat peringatan dari Balmon Batam, ditegaskan oleh Sholeh Ali, sangat disayangkan surat dari Balai Monitoring Spektrum frekwensi Radio Kelas II Batam tersebut, dikarenakan perkara Radio Erabaru ini masih dalam proses pengadilan. Terlebih lagi surat Balmon tersebut sudah merupakan bentuk intimidasi, karena sejak awal Radio Erabaru selalu mematuhi aturan yang ada.

“ Surat tersebut adalah cacat hukum, karena selama persidangan sebelumnya tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Radio Erabaru telah melanggar hukum dan hingga saat ini masih diproses di MA, belum ada putusan,” kata Sholeh Ali.

Setelah Radio Erabaru melakukan banding, proses peradilan masih berproses di Mahkamah Agung (Kasasi) setelah didaftarkan pada November 2009 lalu. Saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje). Ini berarti bahwa belum ada putusan yang mempunyai kekuatan eksekusi, sehingga sudah semestinya semua pihak haruslah menghargai proses hukum, karena ciri khas negara hukum.

“Menghargai penegakan hukum adalah suatu kewajiban bagi setiap orang atau pejabat di instansi baik pemerintah maupun swasta. Mengingat bahwa kasus Radio Erabaru belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka tindakan yang mendahului putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial adalah tindakan tidak etis dan tidak berdasarkan hukum. Putusan pengadilan adalah yang tertinggi, pihak manapun termasuk pemerintah tidak bisa main hakim sendiri. Putusan ada di pengadilan,” jelas Sholeh Ali.

Ia berharap MA dalam mengambil keputusan nantinya tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar adil. Terhadap bentuk-bentuk intimidasi, ketidakadilan yang dialami Radio Erabaru, ia meminta dengan sangat kepada semua pihak yang terkait dengan proses kasus hukum Radio Erabaru agar taat pada aturan hukum dan menahan diri, menghargai proses peradilan serta tidak main hakim sendiri agar tercipta negara hukum yang benar-benar bermakna di mata masyarakat.

Dukungan Dari Dunia Internasional

Kasus Radio Erabaru yang bergulir sejak 2007 silam ini, saat ini telah mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Setelah sebelumnya pada Desember 2009, pihak Radio Erabaru mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian diikuti oleh beberapa kalangan dari internasional mengirimkan surat dukungan.

Perhatian tersebut diantaranya dari European Parliament (Parlemen Eropa) yang mengirimkan surat kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010, ditandatangani lima anggotanya. Isinya meminta Presiden RI untuk memberi perhatian terhadap kasus Radio Erabaru di Batam agar tetap on air. Sebelumnya Edward Mc Millan Scott, Vice Presiden European Parliament, mengirim surat serupa kepada Presiden RI , dari Brussel, Belgia tertanggal 13 Januari 2010.

Selain itu David Kilgour, mantan menteri luar negeri Kanada mengirimkan juga surat dukungan untuk Radio Erabaru ke Presiden RI . Kilgour adalah salah satu penerima penghargaan internasional HAM tahunan di Bern dari Masyarakat Internasional Swiss untuk HAM, pada Januari 2010 lalu. Penghargaan diberikan atas laporan investigasinya berjudul “Bloody Harvest,” yang berisikan penyelidikan terhadap tuduhan perampasan organ praktisi Falun Gong di China. (rp)

Radio Erabaru FM
Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam
Telp : 0778 426 929
Hp. 0811 774 938 (Raymond Tan)
Email : erabarufm@gmail.com
www.erabarufm.com

0 comments:

Posting Komentar

 
7TQ5GW3HXHM7